Hasil Curian Pipa Milik Pertamina EP Dibenamkan dalam Air Bawah Pondok, 2 Residivis Dicokok

Rabu 07-06-2023,07:42 WIB
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Pencuri Pipa Pertamina ini Ditembak

Pelaku sudah diamankan di Polsek Babat Supat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara, tersangka mengaku sudah selama dua minggu melakukan pencurian pipa ini.

"Pipa tersebut rencananya akan dijual di daerah Bayung Lencir. Batangan besi dihargai Rp500 ribu per tiga batang," aku kedua tersangka. (*)

Kategori :