Hasil Curian Pipa Milik Pertamina EP Dibenamkan dalam Air Bawah Pondok, 2 Residivis Dicokok
MUBA, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Babat Supat Polres Muba mencokok dua orang warga Desa Babat Ramba Jaya.
Keduanya Naman (40) dan Wahyu (35) diamankan lantaran telah mencuri pipa milik PT Pertamina EP Ramba di Babat Supat Muba.
“Setelah korban melapor, dilakukan penyelidikan dan patroli bersama Polsek Babat Supat, akhinya dua pelaku tertangkap dan satu orang DPO,” kata Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH.
Dari laporan pihak Pertamina, sering terjadinya kehilangan pipa.
BACA JUGA:Curi Pipa Pertamina, Ujang Tato Dikejar Polisi hingga ke Dalam Kebun
"Kita mendapat keterangan saksi dan bukti, akhirnya mendapatkan identitas pelaku," ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya dua orang diamankan dan satu orang masih DPO.
“Kedua pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama,” tambah Kapolsek.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah pondok di dekat Jembatan Desa Ramba Jaya, pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar 03.30 WIB lalu.
BACA JUGA:Curi Pipa Pertamina, Hamidin Dibekuk Team Trabazz
Petugas juga menemukan barang bukti hasil pencurian berupa pipa besi sepajang 600 meter yang disimpan pelaku di bawah pondok dan dibenamkan di dalam air.
“Ditafsirkan kerugian korban atas kehilangan tersebut sekitar Rp 198 juta,” katanya.
Modus pencurian yakni dengan cara memotong pipa besi yang terpasang menggunakan gergaji besi.
"Memotong secara bergantian dengan ukuran panjang 3 meter. Lalu diangkut dengan perahu dan dibawa ke dalam sungai, dekat pondok," sambung Marlin.