Komplotan Pencuri Pipa Tubing PT Pertamina Diringkus
Tersangka Nur Karim, salah satu anggota komplotan pencurian pipa milik Pertamina berhasil dibekuk. Foto: dokumen/sumeks.co--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Nur Karim (37), satu dari enam komplotan pelaku pencurian pipa tubing milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona IV Field Adera berhasil dibekuk Team Tarantula Polsek Rambang Dangku.
Warga Dusun III, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali ini diamankan Senin 30 Januari 2023 pukul 04.30 WIB.
Akibat ulah pelaku tersebut perusahaan plat merah bergerak di bidang minyak ini mengalami kerugian sebesar Rp47.500.000.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan SH MH, mengatakan tersangka Nur Karim bersama tiga rekannya (DPO) yakni Suspen alias Cengko (55), San (30) dan tiga orang lainnya masih lidik.
BACA JUGA:Empat Bulan DPO, Pencuri Pipa Besi Milik PT FSE Pasrah Saat Ditangkap Polisi
Para pelaku ini melakukan pencurian pipa tubing di lokasi jembatan Benuang 32 Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona IV Field Adera, pukul 01.00 WIB.
Tim gabungan yang terdiri dari security dan BKO Pertamina EP (PEP) Adera Field yang merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina Regional Sumatera Zona 4 beserta Team Tarantula Polsek Rambang Dangku melakukan patroli dan berhasil menggagalkan aksi pencurian pipa jembatan yang berlokasi di Desa Baturaja.
"Satu pelaku berhasil diamankan. Sedangkan lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ujar Marwan, Selasa 31 Januari 2023.
Selain mengaman pelaku Nur Kasim, kata dia, di lokasi dengan barang bukti sejumlah pipa 6 inch tiga batang, pipa 4 inch satu batang dan pipa 3 inch dua batang, tabung gas 3 Kg dua tabung, sajam dua buah bilah, perlengkapan kunci-kuncian satu set dan peralatan pemotong pipa besi berupa tabung oksigen, regulator, selang dan mata las potong.
BACA JUGA:Dua Pencuri Pipa Besi Pertamina Digiring ke Polres Prabumulih
"Atas perbuatannya, pelaku akan dibidik dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan lima orang pelaku lainnya masih dalam penyelidikan," tegasnya.
Field Manager Adera, Dody Tetra Atmadi, mengapresiasi tim gabungan yang berhasil mengagalkan aksi pencurian pipa tersebut.
“Saya meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, apabila ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar wilayah operasi PEP Adera Field. Agar melapor kepada pihak perusahaan guna menjaga keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan meminimalisir kasus pencurian asset milik negara,” ujar Dody.
Sementara itu, Head of ComRel & CID Zona 4, Tuti Dwi Patmayanti, menambahkan bahwa personil keamanan dari PEP Adera Field secara rutin melakukan pengecekan asset milik perusahaan setiap hari, sehingga ketika ada laporan yang mencurigakan dari tim di lapangan dapat langsung ditindaklanjuti dengan cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: