BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi, Dirut Travel Umroh Bakal Laporkan Balik Jemaah
“Merasa menjadi korban penipuan, pada Senin 22 Mei 2023 lalu, korban membuat laporan ke Polres Lubuklinggau. Pada Kamis 25 Mei 2023 kami melakukan penyelidikan dan memintai keterangan 10 orang saksi,” beber Robi.
Pihaknya, juga memeriksa dokumen dan pulbaket di Kemenag Kota Lubuklinggau.
“Hasilnya tersangka Etti ini menipu. Jumlah korbannya mencapai 10 orang, dengan kerugian mencapai Rp199.010.000 dan sebanyak delapan orang tertipu umroh, dengan total kerugian Rp256.000.000,” tambah Robi.
Dalam pemeriksaan, tersangka Etti mengaku, kalau uang milik korban sudah habis untuk dibayarkan utang.
“Untuk menutupi keberangkatan umroh jemaah lainnya. Pelaku juga tidak bisa menunjukkan legalitas Travel Haji Umroh Firdaus yang dikelolanya,” tutup Robi. (*)