Banner Pemprov
Pemkot Baru

Modus Janji Jadi ASN, Tiga Warga Palembang Tertipu dan Uang Belasan Juta Raib Tak Berbekas

Modus Janji Jadi ASN, Tiga Warga Palembang Tertipu dan Uang Belasan Juta Raib Tak Berbekas

Korban tindak pidana penipuan dan penggelapan, ke tiga korban melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Modus bisa meloloskan jadi ASN di salah satu OPD di Sumsel dan diminta menyetorkan sejumlah uang, membuat tiga orang warga di Kota Palembang menjadi korban tindak pidana penipuan.

Akibat diiming-imingi bisa bekerja menjadi aparatur sipil negara (ASN), ketiga korban harus merelakan uang belasan juta raib dibawa kabur terduga pelaku

Tak terima telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan, ke tiga korban melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 8 Desember 2025. 

Ketiganya melaporkan orang yang mereka kenal, yakni inisial MY (terlapor-red) atas aksi dugaan tindak pidana penipuan dengan menawarkan pekerjaan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Tips Cerdas Mengatasi Penipuan Via Telepon, Begini Cara Lapor ke Kominfo

BACA JUGA:Fenomena Penipuan Gadget Murah: Ponsel Rekondisi Banjiri Marketplace, iPhone Paling Banyak Jadi Korban!

Ketiga korban, yakni Samsuni (53),warga Jalan Seruni Kecamatan IB I Palembang. Kemudian, Susilawati (47) dan Sultan (26) warga Perum Rejosari Makmur Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang.

Samsuni dan Sultan dijanjikan akan ditempatkan sebagai driver di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, sedangkan Susilawati diimingi jadi pengawas sekolah.

Menurut Samsuni, peristiwa dugaan penipuan dialaminya ini bermula pada 14 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika ia berada di Jalan Terpedo Masjid Raya Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning Palembang.

Saat itu, terlapor MY menawarkan pekerjaan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan diminta menyerahkan surat lamaran kerja beserta uang administrasi senilai Rp 5 juta.

“Saya serahkan Surat Lamaran dan uang yang diminta karena awalnya percaya saja, kerena kenal," ungkapnya, Selasa 9 Desember 2025. 

BACA JUGA:Palsukan Tanda Tangan Camat, Oknum Polisi Ini Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah

BACA JUGA:Pesan Minya Kita Via Aplikasi FB, Pedagang di Palembang Jadi Korban Penipuan Merugi Puluhan Juta

Nasib serupa dialami Susilawati pada 22 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB saat berada di Jalan Indra Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait