BACA JUGA:Kuasa Hukum Dokter Puskesmas Jirak Jaya yang Dipecat Siapkan Gugatan Kepada Bupati Muba
Diketahui dari salinan putusan gugatan menyatakan bahwa majelis hakim PN Palembang diketuai Paul Marpaung SH MH mengabulkan gugatan penggugat Karmini untuk sebagian.
Adapun amar putusan gugatan diantaranya yakni menyatakan, apa yang telah dituangkan dalam surat perjanjian jual beli dan surat pengosongan yang dibuat turut tergugat 1 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, menyatakan jual-beli atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan R Sukamto, Lorong Masjid, RT 005/RW 003, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang dengan Sertifikat hak Milik No. 6490 Ilir dengan tanda-tanda batas Besi-besi 1 s/d IV dengan luas 185 (seratus delapan lima persegi) yang dilakukan oleh Para Penggugat dan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
Oleh sebab itu, karena jual beli tersebut peralihannya mengandung cacat hukum, sehingga harus di batalkan demi hukum dan tidak berlaku.(*)