“Pelaku ditangkap dan ditahan dalam rutan Polrestabes Palembang, setelah ibu korban membuat LP,” katanya, Senin, 29 Mei 2023.
Barang bukti dari perkara itu, baju yang di kenakan korban saat kejadian. Tersangka di jerat Pasal 76D jo Pasal 81 atau pasal 76E jo Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Setelah berkasnya siap, akan segera kami limpahkan ke Kejari Palembang,” ulasnya, diamini Kanit PPA Ipda Cici Sianipar. (afi)