BACA JUGA:Polda Sumsel Tak Terpengaruh Aksi Sumpah Pocong Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Rian Antoni
Apalagi penyidik Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan berkasnya telah pula P-21 (lengkap).
“Tersangka tidak kita tahan tapi tetap wajib lapor,” ungkap Anwar.
Penyidik, lanjut Kombes Pol M Anwar punya alat bukti kuat dalam kasus ini. Dan tidak sembarangan menetapkan tersangka.
“Mohon maaf, bukan berarti kita tidak percaya. Tapi sumpah pocong atau sejenisnya itu hubungan manusia dengan yang Tuhan,” cetusnya.
“Nanti jika kita bergeming akan banyak sumpah-sumpah lainnya. Padahal yang bersangkutan bersalah,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Rian Antoni diringkus petugas Opsnal unit 1 Subdit IV Renakta Polda Sumsel pimpinan Ipda Dedi.
Rian Antoni sedang istirahat di sebuah warung di Jl GHA Bastari Jakabaring, pukul 11.30 WIB, Rabu, 24 Mei 2023.
Lokasinya persis di seberang Kantor Kejari Palembang. Dia sedang bersama pengacaranya, John Fredy SH.
Diketahui, Rian Antoni ini adalah tersangka kasus dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Rian Antoni sempat datang ke Polda Sumsel dengan kostum pocongnya. Rian berdalih menuntut keadilan atas kasusnya.
Pada Senin, 22 Mei 2023 lalu Rian Antoni juga mendampingi pengacaranya Jhon Fredy SH.
Saat itu Rian dan kuasa hukumnya menuju gedung Bid Propam Polda Sumsel menyampaikan surat permohonan minta keadilan.