Polda Sumsel Tak Terpengaruh Aksi Sumpah Pocong Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Rian Antoni
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka Rian Antoni alias Anton tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan pengacaranya mendatangi Polda Sumsel.
Usai melakukan sumpah pocong beberapa hari lalu, aksi nyeleneh Anton mendatangi Mapolda Sumsel menggunakan kostum pocong.
Kedatangannya untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya mendapatkan tanggapan dari penyidik Polda Sumsel.
Menanggapi aksi nyelenah itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, mempersilahkan tersangka untuk membela diri dengan melakukan sumpah pocong dan mengenakan kostum pocong.
"Penyidik tetap tak bergeming dan berkeyakinan yang dilakukan dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka sudah tepat," tegas Kombes Anwar.
Dia menjelaskan, jika sumpah pocong tidak akan mempengaruhi jalannya penegakan hukum.
"Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya telah dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor," ungkap Anwar dikonfirmasi langsung Senin 22 Mei 2023.
Kombes Anwar mengatakan, dalam menetapkan seorang sebagai tersangka penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta.
"Yang artinya tidak akan secara serampangan menetapkan seseorang menjadi tersangka dan mohon maaf bukan berarti kita tidak percaya tapi sumpah pocong itu hubungan manusia dengan yang di atas."
"Jika kita nanti bergeming akan banyak sumpah-sumpah lainnya padahal yang bersangkutan (tersangka) bersalah," ungkapnya.
Kedatangan tersangka Anton dengan kostum pocong dan kuasa hukumnya John Fredy SH ke Polda Sumsel itu sempat menarik perhatian.
Anton dan kuasa hukumnya bergegas menuju ke Gedung Bid Propam Polda Sumsel.