PALEMBANG, SUMEKS - Sidang gugatan pemecatan sepihak kepada dua orang karyawan PT HM Sampoerna, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang, Rabu 10 Mei 2023.
Dalam sidang kali ini, giliran PT HM Sampoerna sebagai tergugat menghadirkan empat orang saksi dalam sidang pembuktian dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg.
Untuk diketahui, dua karyawan PT HM Sampoerna yakni Dhany Prasanto dan Andra Desvrian sebagai penggugat dipecat sepihak atas tuduhan PT HM Sampoerna adanya dugaan manipulasi data pendistribusian rokok.
Empat saksi yang dihadirkan kali ini, diketahui adalah empat orang karyawan HM Sampoerna dengan jabatan manager pada masing-masing posisi.
BACA JUGA:Perkara Tetap Bergulir, Karyawan HM Sampoerna Minta Dipekerjakan Lagi
Pihak penggugat Andra Desvrian dan Dhany Prasanto, menanggapi santai terhadap keterangan saksi-saksi dari tergugat HM Sampoerna.
Malah sebaliknya, para penggugat tersebut menilai keterangan saksi yang dihadirkan justru menguatkan gugatan yang mereka ajukan.
"Karena jelas dari keterangan saksi yang dihadirkan tersebut, tidak dapat membuktikan adanya unsur manipulasi data sebagaimana dituduhkan kepada kami," kata Dhany Prasanto diwawancarai usai sidang.
Selain itu, lanjut Dhany, keempat saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim PHI diketuai Romi Sinatra SH MH, juga bukan orang yang menjalankan tugas sehari-hari.
Keempat saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum PT HM Sampoerna hanyalah tim yang melakukan investigasi saat perkara ini dilaporkan hingga ke tingkat mediasi.
BACA JUGA:PT HM Sampoerna Digugat, ini Harapan Karyawan yang Dipecat
Di persidangan pun, kata Dhany Prasanto tidak melihat adanya bukti, sehingga tuduhan berupa instruksi manipulasi data itu tetap tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Ditambahkan Andra Desvrian, bahwa pada sidang sebelumnya ditegaskan Chaidir Binawan Nasution, manager Area Retail yang merupakan atasannya langsung menepis adanya manipulasi data sebagaimana yang telah dituduhkan oleh pihak PT Sampoerna.
Sehingga, dirinya dan Dhany Prasanto sebagai penggugat semakin yakin gugatan akan dikabulkan majelis hakim PHI PN Palembang.
"Yang kami minta hanya agar surat pemecatan tersebut dicabut, dan kami dipekerjakan kembali di PT HM Sampoerna," tukas Andra.