BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
Sementara vonisnya jauh sekali, hanya 1 tahun 10 bulan penjara.
Untuk diketahui, Winni Agustin SKep alias Dopok (42) ini ditangkap di rumahnya, Dusun I, Desa Serigeni, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, pada hari Rabu 7 Desember 2022.
Saat Penangkapan, Ada Perlawanan
Sore itu, personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel yang akan melakukan penangkapan mendapat perlawanan.
Mobil polisi sempat dilempari pakai batu, sehingga terpaksa melepaskan tembakan ke udara.
BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
Sebelumnya, polisi yang menyamar memesan 20 gram sabu dan 16 butir pil ekstasi kepada Winni.
Ternyata Winni yang mengantarkan langsung. Hanya saja sabunya cuma ada 13,8 gram, bukan 20 gram seperti pesanan polisi yang menyamar.
Dari latar belakangnya, Winni yang merupakan single parent merupakan residivis kasus yang sama tahun 2020.
Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Nomor 279/Pid.Sus/2020/PN Kag, pada 19 Mei 2020, Winni pernah kena hukuman pidana 8 bulan penjara oleh Majelis hakim PN Kayuagung yang diketuai Eddy Daulatta Sembiring SH MH.
BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
Winni terbukti melanggar Pasal 131 jo Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.