KY Tunggu Tim Investigasi Terkait Vonis Oknum Perawat Winni, Dituntut 10 Tahun Tapi Vonis Hanya 1 Tahun Lebih

Rabu 12-04-2023,04:43 WIB
Editor : Julheri

Namun vonis hakim hanya 1 tahun 10 bulan penjara, Senin, 10 April 2023.

Ini jelas jauh dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang dibacakan, Selasa 27 Maret 2023. 

Barang bukti kasusnya pun cukup banyak 13,843 gram sabu, dan 16 butir pil ekstasi warna abu-abu logo Gucci, berat netto 6,461 gram. 

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, Senin, 10 April 2023.

BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba

BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

Hakim mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Winni Agustin

“Dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” tegasnya.

Perbuatan terdakwa, menurut Majelis, telah melanggar dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. 

Artinya, hakim memposisikan terdakwa sebagai penyalahguna atau pecandu. 

BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba

BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba

Sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Winni ini dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) selaku pengedar.

Atas putusan hakim PN Palembang Kelas IA Khusus itu, JPU Kejati Sumsel segera akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. 

“Tentunya kami banding,” tegas Dede M Yasin SH, Kasi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Kejati Sumsel.

Menurut JPU Kejati Sumsel, pihkanya sudah menuntut terdakwa Winni Agustian selama 10 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. 

Kategori :