Pemerintah Tetapkan BPIH 2023, ini Angkanya untuk Seluruh Embarkasi

Jumat 07-04-2023,14:38 WIB
Reporter : M Naba Anwar
Editor : Dendi Romi

Pemerintah Tetapkan BPIH 2023, ini Angkanya untuk Seluruh Embarkasi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah mengumumkan besaran biaya haji semua embarkasi di Indonesia pada tahun 2023, dan mulai berlaku pada 6 April.

Biaya haji pun berbeda-beda pada setiap embarkasi di Indonesia per tahun 2023.

Rincian biaya haji tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 April 2023.

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, biaya jemaah haji reguler berkisar antara Rp44,3 juta hingga Rp55,9 juta.

BACA JUGA:7599 Nama Jemaah Haji Sumsel Berhak Melunasi BPIH

Pada diktum kedua Keppres tergambar besaran BPIH tiap embarkasi. Berikut rinciannya :

1. Embarkasi Aceh Rp84.602.294,26

2. Embarkasi Medan Rp85.439.589,26

3. Embarkasi Batam Rp87.667.245,26

4. Embarkasi Padang Rp86.282.787,26

5. Embarkasi Palembang Rp88.242.945,26

6. Embarkasi Jakarta Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)

7. Embarkasi Jakarta Rp91.575.945,26 (Bekasi)

Kategori :