Pemerintah Tetapkan BPIH 2023, ini Angkanya untuk Seluruh Embarkasi
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah mengumumkan besaran biaya haji semua embarkasi di Indonesia pada tahun 2023, dan mulai berlaku pada 6 April.
Biaya haji pun berbeda-beda pada setiap embarkasi di Indonesia per tahun 2023.
Rincian biaya haji tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 April 2023.
Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, biaya jemaah haji reguler berkisar antara Rp44,3 juta hingga Rp55,9 juta.
BACA JUGA:7599 Nama Jemaah Haji Sumsel Berhak Melunasi BPIH
Pada diktum kedua Keppres tergambar besaran BPIH tiap embarkasi. Berikut rinciannya :
1. Embarkasi Aceh Rp84.602.294,26
2. Embarkasi Medan Rp85.439.589,26
3. Embarkasi Batam Rp87.667.245,26
4. Embarkasi Padang Rp86.282.787,26
5. Embarkasi Palembang Rp88.242.945,26
6. Embarkasi Jakarta Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
7. Embarkasi Jakarta Rp91.575.945,26 (Bekasi)