Menteri Agama RI Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. --
SUMEKS.CO - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
Menag menyampaikan, bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
"ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi," tegas Menag di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
BACA JUGA:Menteri Agama Sampaikan Permohonan Maaf dan Tegaskan Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
BACA JUGA:Menteri Agama Tinjau Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo dan Berikan Bantuan Uang Tunai Rp 610 Juta
Menag menjelaskan, bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," sebut Menag.
Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Terlebih dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari.
BACA JUGA:WADUH Menteri Agama Ikutan Singgung Guru, Haidar: Bisa Diam Dulu Nggak Sih!
BACA JUGA:HORE! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN
"ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara," tandas Menag.
Menag mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan kepada masyarakat mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan bahkan bersamaan pada tahun ini, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
