g. Ketujuh, pelayanan di embarkasi atau debarkasi
h. Kedelapan, pelayanan keimigrasian
i. Kesembilan, premi asuransi dan pelindungan lainnya
j. Kesepuluh, dokumen perjalanan
k. Kesebelas, biaya hidup (living cost)
l. Keduabelas, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi
m. Ketiga belas, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
n. Terakhir, pengelolaan BPIH
Sedangkan, besaran BPIH setelah subsidi nilai manfaat digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Lalu, untuk besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.
Sementara, besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
“Perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda akan diumumkan kemudian,” jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.