370 Jamaah Haji Reguler Kabupaten OKI Berhak Lunasi Bipih, Jadwal Pelunasan Menunggu
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten OKI, H Mutawalli MPdi. -niskiah-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Jamaah Calon Haji (JCH) reguler Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang bakal berangkat tahun 2023/1444 Hijriah ada sebanyak 370 orang berhak untuk melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Jamaah calon haji OKI yang reguler 370 orang inilah yang berhak melunasi berangkat haji tahun ini. Tetapi untuk pasti tetap menunggu jadwal pelunasan dari Kanwil Kementerian Agama," ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Drs H Subrata SH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H Mutawalli MPdi.
Dijelaskannya, untuk saat ini belum ada pengumumanya sehingga masih menunggu untuk jadwal pelunasan bagi JCH dari Kementerian Agama.
"Insya Allah dalam Maret ini diumumkan jadwalnya, sehingga JCH segera dapat melunasinya," ujar H Mutawalli MPdi, kepada SUMEKS.CO, Jumat 24 Maret 2023.
BACA JUGA:Kalapas Kayuagung Hadiri HUT BNN Kabupaten OKI ke-21
Dikatakannya, dalam pelunasan biaya haji setelah diumumkan jadwalnya dan yang berhak melunasi, biasanya diberikan waktu selama satu bulan.
"Kemungkinan masih melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat dan berhak melunasi," kata dia.
Masih dikatakan Mutawali, diperkirakan jadwal pelunasan dimulai akhir Maret hingga April mendatang. Biasanya dalam hal pelunasan biaya haji ini berbarengan dengan kuota resmi yang akan berangkat. Yakni nama nama JCH yang berhak pelunasan.
Diungkapkannya, untuk JCH Kabupaten hampir setiap hari telah menanyakan jadwal pelunasan biaya haji. Nantinya apabila telah mendapatkan jadwal pelunasan, sehingga pihaknya langsung menginformasikan kepada semua JCH yang bakal berangkat. Agar para JCH bersiap.
BACA JUGA:Polres OKI Rilis Empat Pelaku Pembajakan Kapal Tagboat di Perairan Sungai Menang
Dikatakan Mutawali, adapun jumlah JCH yang bakal berangkat ada sebanyak 370 orang sedangkan JCH cadangan sebanyak 25 orang.
"Apabila dari JCH reguler ada yang tidak melunasi maka diberikan kepada JCH cadangan sesuai dengan nomor urut porsi," tegas Mutawalli.
Mutawalli menyebut, saat ini masih belum diketahui berapa jumlah kuota resmi JCH untuk Kabupaten OKI. Sehingga masih menunggu, dimana jumlah kuota resmi inilah yang berhak melunasi nantinya.
Untuk diketahui Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR menyepakati biaya ibadah haji yang harus dibayarkan, atau disetor oleh jemaah sebesar Rp 49.812.700.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: