Perlu diketahui, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, jika makmum laki-laki, perlu mengingatkan imam yang salah gerakan dengan mengucapkan subhanallah.
Namun, jika makmum perempuan, mengingatkan kesalahan gerakan imam bisa dengan cara bertepuk tangan.
BACA JUGA:Tata Cara Sholat Jenazah untuk Laki-Laki dan Perempuan
Perihal bertepuk tangan bagi makmum perempuan bisa dilakukan sebanyak satu atau dua kali tepukan saja.
Cara bertepuk tangannya pun ada 2 cara, yaitu dengan cara tashfiq atau menepukkan bagian dalam telapak tangan yang satu pada yang lainnya.
Dan cara tashfih yang berarti menepuk bagian luar (punggung tangan) yang satu pada yang lainnya.
4. Boleh memisahkan diri
Jika makmum ada urusan mendesak, makmum diperbolehkan memisahkan diri dari salat berjamaah. Hal itu jika salat berjamaah dirasa masih lama selesainya.
BACA JUGA:8 Bacaan Dzikir yang Dapat Diamalkan Umat Muslim Setelah Melaksanakan Sholat Wajib
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam berkata, “Ya Mu’adz, apakah engkau hendak menempatkan orang pada kesulitan? (Nabi mengucapkannya hingga tiga kali).” ( H.R. Bukhari).
Dari hadits tersebut diisyaratkan bahwa makmum memang boleh memisahkan diri dari salat berjamaah jika bacaan salatnya panjang dan makmum tersebut sedang ada keperluan mendesak.
Keperluan mendesak disini seperti tiba-tiba ingin membuang hajat, mendadak sakit, atau dikabarkan keluarga yang ditimpa musibah.(*)