Wakil Ketua Umum (Waketum) IV Bidang Perencanaan KONI Sumsel, Ir Agung Rahmadi, mengatakan, pihaknya koperatif dalam memenuhi seluruh kebutuhan yang diperlukan guna penyidikan kasus ini.
“Ya, bagi kita tidak ada masalah. Kita koperatif dan mendukung upaya penegakan hukum, semua yang dipinta penyidik kita penuhi dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Terkait kasus ini juga dirinya mengaku belum begitu mengerti, namun ia memastikan jika penggunaan dana hibah sebagaimana yang dimaksud penyidik Kejati Sumsel sudah digunakan dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
“Baik pengajuan, pencairan dan penggunaannya kami sudah lakukan sesuai prosedur, yakni dengan persetujuan Dispora Sumsel, begitu juga dengan laporan pertanggungjawabannya, sudah ada semua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dana hibah yang dikucurkan untuk KONI Sumsel 2021, dari anggaran induk sebesar Rp12,5 miliar, kemudian ada tambahan untuk persiapan PON, Porprov sebesar Rp25 miliar.
“Jadi total yang diterima KONI selama 2021 adalah sebesar Rp37,5 miliar, semua sudah dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (nsw)