Dimana, kata WA, peristiwa ini bermula dari terlapor pada Rabu, 22 Maret 2023menghubungi melalui WhatsApp.
Saat itu, terlapor mengakui anggota polisi dan tugas di Polrestabes Palembang.
Ketika itu, terlapor ini memesan tenda, alat catering dan orgen tunggal dengan alasan untuk kegiatan di Polrestabes Palembang.
Pada saat itu, dirinya tadi lantas percaya setelah terlapor ketika itu menunjukkan beberapa buktinya ke dirinya.
BACA JUGA:Pengusaha Tenda & Catering Tertipu Pesanan Fiktif, Pelaku Mengaku Anggota Polrestabes Palembang
Tidak lama berselang, terlapor kembali menghubungi dirinya dan mengatakan bila terlapor sudah mentransfer uang sebesar Rp 25 juta ke korban.
Bahkan di saat itu, terlapor perlihatkan bukti transferan tersebut ke dirinya ini “Terlapor kembali menghubungi, kalau minta uangnya yang lebih tadi sebesar Rp 13,5 juta,” jelasnya.
“Karena waktu itu, saya ini minta semua biaya sebesar Rp 11,5 juta ini ditransfer. Sebab terlapor saat itu, mengaku sudah mentransfernya Rp 25 juta,” jelas WA melalui rekannya, IK yang dibincangi, Kamis, 23 Maret 2023.
Korban pun percaya kalau yang bersangkutan ini sudah mentransfer sebesar Rp 25 juta.
BACA JUGA:Pengusaha Tenda & Catering Tertipu Pesanan Fiktif, Pelaku Mengaku Anggota Polrestabes Palembang
Pasalnya buktinya itu juga dikirim ke WhatsApp korban.
Sambil meminta sisa uang sebesar Rp 13,5 juta tersebut dikembalikan pada terlapor.
Yang bersangkutan juga kirim nomor rekening Bank BRI atas nama Jaka Samudra di 5645010453XXXXX.
Lalu oleh korban, uang terlapor lantas ditransfer sebesar Rp 7,5 juta di ATM Indomaret di Jl Talang Kelapa pada Rabu (22/3) sekitar pukul 14.50 wib.
BACA JUGA:Pengusaha Tenda & Catering Tertipu Pesanan Fiktif, Pelaku Mengaku Anggota Polrestabes Palembang
Kemudian terlapor kembali meminta ditransfer lagi Rp 4,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama Andrian Harianto ke nomor 109101006XXXXXX.