Tapi si perempuan dalam pertemuan keluarga itu menyebut bahwa uang yang diberikan secara cash lebih banyak.
Seluruh uang yang ditransfer dan diserahkan cash dari si wanita sebesar Rp103 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, berikut kronologi kasus dugaan janji palsu menikahi pacar, hingga oknum Polres Lahat harus disanksi disiplin oleh Propam Polda Sumsel.
Kasusnya itu bermula saat oknum polisi berinisial DI berkenalan dengan SA (28) di bulan Maret 2022.
“Saat itu kenal dengan DI. Waktu mengurus pajak motor di Samsat,” ungkap SA,” ungkap SA.
“Selanjutnya pertemanan menjadi lebih dekat.
Selanjutnya di bulan September, pelaku DI ada meminta uang pada SA.
Alasannya untuk transportasi sebanyak Rp2juta.
“Pada bulan yang sama kembali meminta uang lagi Rp2juta untuk keperluan lainnya,” urainya.
DI saat itu bertugas di Polres Lahat dan atas kasus ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi di Mapolda Sumsel.
Diduga, yang bersangkutan terlibat kasus penipuan.
Itu berdasarkan pengaduan ke Yanduan Propam Polda Sumsel nomor LP/20.A/II/2023/Bid Propam Polda Sumsel, 20 Februari 2023.
Oknum polisi, DI sudah jalani sidang disiplin, Senin 20 Maret 2023. Dan setelahnya ditahan di Mapolda Sumsel.