Terlewat Bantuan PKH Tahap 1, Bisa Menyusul Tahap 2, Syaratnya Wajib Terdaftar di DKTS Kemensos, Ini Caranya

Minggu 19-03-2023,01:29 WIB
Editor : Julheri

Agar dapat terdafar di DTKS Kemensos, anda dapat mendaftar secara manual, Caranya?

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 2 2023 Cair di Bulan Ramadan 1444 H, Cek Nominalnya Disini

BACA JUGA:40 Ribu Keluarga Terima PKH di Palembang, 48 Keluarga Penerima Manfaat Dikeluarkan, Sebab Sudah Sejahtera

Anda dapat mengajukan pada petugas pemerintaan di wilayah tempat tinggal anda, yaitu kelurahan.

Lewat keluarahan data anda yang membutuhkan itu akan langsung diverifikasi pada dinas sosial, dan ditembuskan ke Kemensos.

Kemudian cara kedua, dengan mendaftar mandiri via online: Gampang kok caranya:

Pertama: download aplikasi Cek Bansos di Playstore, 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 2 2023 Cair di Bulan Ramadan 1444 H, Cek Nominalnya Disini

BACA JUGA:40 Ribu Keluarga Terima PKH di Palembang, 48 Keluarga Penerima Manfaat Dikeluarkan, Sebab Sudah Sejahtera

Kedua, lakukan registrasi pengajuan DTKS Kemensos. Caranya'klik' pilihan baru.

Ketiga: Isi data diri pribadi anda, NIK KTP, nomor KK atau kartu keluarga dll.

Keempat, upload foto KTP dan foto diri anda dengan cara selfie bersama KTP asli itu.

Kelima, klik 'buat akun baru' jika data anda sudah terisi dengan benar.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 2 2023 Cair di Bulan Ramadan 1444 H, Cek Nominalnya Disini

BACA JUGA:40 Ribu Keluarga Terima PKH di Palembang, 48 Keluarga Penerima Manfaat Dikeluarkan, Sebab Sudah Sejahtera

Keenam, piliha 'daftar usulan' setelah pengajuan formulir DKTS anda selesai

Kategori :