Terlewat Bantuan PKH Tahap 1, Bisa Menyusul Tahap 2, Syaratnya Wajib Terdaftar di DKTS Kemensos, Ini Caranya

Minggu 19-03-2023,01:29 WIB
Editor : Julheri

Ketujuh, lihat tombol 'Tambah usulan' dan pilih.

Kedelapan, isi data diri calon penerima bantuan

Kesembilan, upload foto KTP asli anda serta rumah pengusul DTKS Kemensos. Cukup foto tampilan depan rumah saja.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 2 2023 Cair di Bulan Ramadan 1444 H, Cek Nominalnya Disini

BACA JUGA:40 Ribu Keluarga Terima PKH di Palembang, 48 Keluarga Penerima Manfaat Dikeluarkan, Sebab Sudah Sejahtera

Kesepuluh, jika data sudah dirasa sesuai, selanjutnya klik pilihan 'tambah usulan'. (*)

 

Kategori :