Terlewat Bantuan PKH Tahap 1, Bisa Menyusul Tahap 2, Syaratnya Wajib Terdaftar di DKTS Kemensos, Ini Caranya

Minggu 19-03-2023,01:29 WIB
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Kamu terlewat, tak dapat bantuan PKH tahap 1, maka boleh menyusul di tahap ke-2.

Syaratnya memang harus terdaftar di DTKS Kemensos, caranya simak baik-baik!

Cara supaya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) bisa dilakukan manual dan online.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 diperkirakan akan ditutup bulan Maret 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 2 2023 Cair di Bulan Ramadan 1444 H, Cek Nominalnya Disini

BACA JUGA:40 Ribu Keluarga Terima PKH di Palembang, 48 Keluarga Penerima Manfaat Dikeluarkan, Sebab Sudah Sejahtera

Karena hanya berlaku tiga bulan, dan dilanjutkan ke tiga bulan berikutnya. 

Jika kamu merasa miskin atau rentan jatuh miskin dan sangat membutuhkan bantuan pemerintah harus segera mendaftar di DTKS Kemensos.

Bantuan PKH tahap ke-2 akan segera dimulai. Daftarnua bisa via online supaya bisa dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) di tahap kedua.

DTKS itu adalah acuan utama petugas Kemensos saat menyalurkan bansos pada masyarakat. Yaitu keluarga penerima manfaat (KPM).

BACA JUGA:Setidaknya Ada 5 Bansos yang akan Diberikan Pemerintah Tahun Ini, Apa Saja Bantuan Sosial Itu?

BACA JUGA:Prediksi Dampak Krisis Ekonomi Global, Bansos 2023 Bakal Makin Gencar dan Bantuan Selama Pandemi Meredup

Jika di tahap satu anda tidak mendapatkan bantuan, maka peluang anda masih terbuka di tahap ke-2.

Bantuan langsung tunai itu akan dibagi beberapa tahapan pencairan bantuan sosial PKH-nya.

Dimana tahap pertama, bukan Januari s/d Maret, tahap kedua April s/d Juni, tahap ketiga bulan Juli s/d September dan tahap keempat pada bulan Oktober s/d Desember.

Kategori :