JAKARTA, SUMEKS.CO - Ricky Ham Pagawak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari terhitung hari ini 20 Februari 2023.
KPK menahan Ricky usai melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Mamberamo Tengah tersebut.
"Terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin malam.
Dibantu tim Polda Papua, akhirnya Ricky ditangkap KPK di Abepura, Kota Jayapura. Setelah buron selama 7 bulan.
BACA JUGA:KPK Dalami Kasus Suap yang Melibatkan Sekretaris MA-Komisaris Wika Beton
Penangkapan Ricky Ham berawal dari pengintaian KPK terhadap orang dekat atau penghubungnya.
Kader Partai Demokrat ditahan atau kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Selain itu, Ricky Ham Pagawak juga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk diketahui, tiga pelaku penyuap Ricky Ham sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
BACA JUGA:Sepekan Terakhir, KPK RI Periksa Enam Saksi Secara Bergilir Kasus PT SMS
Mereka ialah Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RPH) menikmati hasil suap dan gratifikasi senilai ratusan miliar.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Firli menjelaskan Ricky Ham yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah dua periode banyak mengontrol pemenang proyek pembangunan infrastruktur.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS, 2 Petinggi Perusahaan Swasta Diperiksa KPK