Menimbun Lahan di Kota Palembang Harus Pakai Izin, Jika Tidak Bisa Kena Sanksi Denda Rp 50 Juta dan Penjara

Rabu 25-01-2023,01:45 WIB
Editor : Julheri

“Baru kemudian Pol PP dilibatkan dalam penindakan pelanggarannya,” jelasnya.

BACA JUGA:Diduga Ditipu Developer Apartemen Rp 1 Miliar, Yesi Riko Andriyani Lapor Polisi 

BACA JUGA:Gugatan Dikabulkan, Pemilik Minta Developer Serahkan Sertifikat

Ditanya soal tambang pasir dan galian C ilegal, lanjutnya, penindakan galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) Sumsel sekarang ini.

Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Ir H Akhmad Bastari melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA), Marlina Sylvia, mengatakan, mayoritas wilayah di Palembang ini daerah rawa sekitar 60 persen. 

Untuk itu masyarakat atau developer yang ingin membangun biasanya menimbun rawa terlebih dahulu. 

 BACA JUGA:Diduga Ditipu Developer Apartemen Rp 1 Miliar, Yesi Riko Andriyani Lapor Polisi 

BACA JUGA:Gugatan Dikabulkan, Pemilik Minta Developer Serahkan Sertifikat

“Setiap penimbunan wajib mengantongi izin terlebih dahulu,” ucapnya.

Izin itu, diakuinya, menentukan kawasan mana yang boleh ditimbun dan harus disisakan. 

“Boleh timbun lahan rawa, tapi menyisahkan ruang air sekitar 30 persen. 

Begitu juga lahan non rawa, tapi tetap harus punya izin. 

BACA JUGA:Diduga Ditipu Developer Apartemen Rp 1 Miliar, Yesi Riko Andriyani Lapor Polisi 

BACA JUGA:Gugatan Dikabulkan, Pemilik Minta Developer Serahkan Sertifikat

Intinya tetap menyisakan ruang untuk air  yang diperuntukkan bagi saluran drainase yang ada,” jelasnya.

Adapun persyaratan penimbunan rawa dan lahan melalui DPMPTSP Kota Palembang, meliputi rencana reklamasi rawa, fotokopi bukti penguasaan tanah, lalu advice planning dan rekomendasi lurah maupun camat. 

Kategori :