PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masyarakat harus mengetahui bahwa setiap penimbunan lahan haruslah mengantongi izin resmi.
Bila tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif dan ketentuan pidana.
“Petugas kita saat ini menangani 77 kasus penimbunan lahan yang tak memiliki izin,” kata Cherly Panggar Besi SE, Kabid Bina Tibum Tranmas Pol PP Kota Palembang ketika dikonfirmasi sumeks.
Menurutnya, ketika pemilik lahan mendapat SP3 dari Wali Kota Palembang, maka dalam rentang waktu tujuh hari wajib mengembalikan lahan tersebut seperti keadaan semula.
BACA JUGA:Diduga Ditipu Developer Apartemen Rp 1 Miliar, Yesi Riko Andriyani Lapor Polisi
BACA JUGA:Gugatan Dikabulkan, Pemilik Minta Developer Serahkan Sertifikat
“Ketentuan pidana untuk pelanggaran, beberapa pasal hukuman pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.
Penimbunan lahan tak berizin, diakuinya, tersebar di Kota Palembang, provinsi Sumatera Selatan.
Namun paling banyak di wilayah Kecamatan Sukarami, Alang-Alang Lebar, Ilir Barat I, serta Sako.
Namun, dirinya mengaku banyak hambatan saat penertiban penimbunan tak berizin.
BACA JUGA:Diduga Ditipu Developer Apartemen Rp 1 Miliar, Yesi Riko Andriyani Lapor Polisi
BACA JUGA:Gugatan Dikabulkan, Pemilik Minta Developer Serahkan Sertifikat
Seringkali peringatan yang dilayangkan PUPR Kota Palembang tidak ditembuskan ke Pol-PP.
“Kita tidak diberitahu, sehingga Pol-PP tak mengetahui adanya penimbunan tak berizin,” tegasnya.
Hambatan itulah yang jadi kendala melakukan penertiban penimbunan. Apalagi, biasanya ketika lahan yang sudah ditimbun sebagian besar telah selesai.