- Akomodasi Madinah sebesar Rp5.601.840
- Living cost sebesar Rp4.080.000
- Visa Rp1.224.000
- Paket Layanan Masyair sebesar Rp5.540.109
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Ini Daftar Biaya Haji 2022 Terendah dan Tertinggi
BACA JUGA:Ini Daftar Biaya Haji 2022 Terendah dan Tertinggi di 13 Embarkasi
Dilanjutkan, kebijakan formulasi komponen BPIH ini diambil dalam upaya menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depan.
Pembebanan Bipih mesti menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam usulan itu, hal paling logis yang dijaga adalah agar di BPKH tidak tergerus.
Artinya dana manfaat dikurangi hingga tinggal 30 persen. Sedangkan 70 persen menjadi tanggung jawab calon Jemaah haji.
Diketahui, kuota haji Indonesia pada 2023 mencapai 221.000 jemaah tanpa adanya pembatasan usia.
BACA JUGA:Setelah Biaya Haji Ditetapkan, Nama-nama Calon Haji Segera Dirilis
Hal tersebut sesuai kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
Ketetapan tersebut tertuang dalam penandatanganan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023, Minggu 8 Januari 2022.