Dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp5 miliar.
“Kemudian juga dilapiskan Pasal 37 UU RI No 44/ 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tegas Fitriyanti.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, H Ahmad Rizwan SSTP, menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, guna mensosialisasikan bahaya pedofilia terhadap anak.
BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur
“Tentu sangat disayangkan, dan hal ini agar menjadi perhatian kita bersama. Terutama para orang tua,
agar tidak mudah mempercayai orang untuk menitipkan anak-anak mereka. Orang terdekat sekalipun, juga harus diwaspadai,” imbau Rizwan, di Mapolda Sumsel, kemarin.
Kasus asusila terhadap anak bawah umur di Kabupaten Lahat ini, menambah heboh di kabupaten mengusung slogan Lahat Bercahaya. Sebab belum reda dan masih bergulir,
viralnya dua pelajar SMA yang hanya dituntut 7 bulan lalu divonis 10 bulan penjara, atas kasus pemerkosaan bergilir terhadap siswi SMA lainnya di dalam kamar indekos.
BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak (PPA) Kabupaten Lahat, Nurlela, melalui Kepala UPT PPA, Lela Ilyas SPd, mengatakan kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es
di tengah lautan. Banyak yang tidak terdata dan dilaporkan. Baru terlihat di ujungnya saja.
“Kami mengharapkan ke depan masyarakat terbuka matanya, bahwa anak-anak Indonesia khususnya di Kabupaten Lahat sering mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk,” katanya, kemarin.
Terkait adanya kasus dugaan pedofil di Lahat, diakuinya fenomena itu ada. Tapi memang banyak tak terlihat. Pihaknya juga pernah mendapat laporan mengenai pelecehan terhadap anak.
BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat