Pedofil Lahat Bakal Makin Susah di Penjara, Mantan Napi Sebut Bambang Bakal ‘Disambut‘ dan Jadi Babu di Bui

Jumat 13-01-2023,06:28 WIB
Editor : Julheri

Terutama tindak asusila dan seks terhadap anak, hasil kerja sama Mabes Polri dan pihak luar.

BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat 

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur 

 “Berkaca akan kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat secara bijak dalam memanfaatkan jaringan internet dan media sosial, sehingga dapat berjalan efektif,” ucapnya.

Fitriyanti mengakui, upaya pihaknya menelusuri IP address Google Drive dan Google Foto milik tersangka BH, tidak semulus yang dibayangkan. 

“Kendala yang harus kami hadapi cukup pelik, termasuk pada saat kami mendatangi rumah tersangka dan bermaksud menjemput tersangka sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga,” ungkapnya.

Pihak keluarganya, tidak percaya jika tersangka BH telah melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut. 

BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat 

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur 

“Yang menurut kami, ini kejahatan kasta terendah. Terlebih korbannya anak-anak,” tukas mantan Wakapolres Muba itu.

Tak heran meski pengungkapannya terlihat silent, namun karena kasus yang ditangani ini termasuk kategori Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa) 

setara dengan kasus korupsi dan terorisme, penyidik sangat serius dalam menangani perkara ini. 

“Makanya kami jerat pasal berlapis,” tegasnya.

BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat 

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur 

Yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar. 

Kategori :