Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

Rabu 11-01-2023,03:51 WIB
Editor : Julheri

Sebagai informasi, revisi UU ASN ini masuk dalam prolegnas prioritas 2023. 

Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada September lalu. 

“Jadi sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini nggak ada,” ujarnya 

Itu dijelaskan menteri usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penyusunan Perpres tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Meski begitu, ia mengaku banyak usulan skenario soal manajemen ASN yang disampaikan padanya. 

Salah satunya, terkait pensiun dini ini. Mengingat, ASN sendiri ada yang produktif dan tak jarang yang sebaliknya, kurang produktif. 

Pemerintah pun tidak bisa serta merta memberhentikan mereka. 

Beda dengan swasta, yang bisa menawarkan konsep pensiun dini lalu diberi pesangon. 

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” ungkapnya.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menambahkan, aturan pensiun dini PNS ini sejatinya sudah ada. 

Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN. 

”Tapi pensiun dininya itu ada (ketentuan, red) aturannya,” ujarnya ditemui dalam kesempatan yang sama.

Kategori :