Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

Rabu 11-01-2023,03:51 WIB
Editor : Julheri

Selain itu, lanjut dia, pada pembahasan terakhir di RUU ASN tak ada bahasan terkait pensiun dini massal ASN tersebut. 

”Jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” sambungnya.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Kendati demikian, Aba mengingatkan, bahwa capaian kinerja ini sangat penting bagi penilaian ASN. 

Bagi mereka yang tak memenuhi capaian kerja maka bisa diberhentikan sebagai abdi negara. 

Misal, sudah beberapa kali capaian kinerja tidak terpenuhi maka yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman disiplin. 

Jika masih bandel, maka sanksi paling berat adalah pemberhentian. 

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

”Jadi, PNS itu sekarang yang dihukum bukan yang nakal-nakal saja. 

Sudah rajin tapi gak berkinerja kena hukuman juga di dalam PermenPANRB nomor 6/2022,” paparnya.

Disinggung soal pendataan non ASN sebelumnya, Aba mengatakan, itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan tenaga honorer yang ada di kementerian/lembaga. 

Di mana, diketahui saat ini jumlahnya mencapai sekitar 2,3 juta. 

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Kategori :