Untuk diketahui, pengertian ASN merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK.
Jadi, setiap PNS sudah pasti ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia PPPK.
Guna mempermulus rencana pensiun dini tersebut, kebijakan ini bahkan disebut-sebut bakal disisipkan.
Yaitu dalam RUU masuk prolegnas 2023. (Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023).
Ada 38 RUU Prolegnas Prioritas 2023. Salah satunya usulan DPR, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap.
Sedangkan PPPK pegawai kontrak yang bekerja hanya dalam jangka waktu ditentukan perjanjian kerja.
Dikutip sumeks.co dari jpnn, atas isu tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membantah.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tegas mengatakan, pensiun dini PNS ini tidak ada dalam Rancangan Undang Undang (RUU) itu.
Yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.