SUMEKS.CO - Selain gaji, guru juga menerima tunjangan dari pemerintah yang telah disesuaikan dengan kondisi dan status masing-masing guru.
Tahun 2023 ini, tunjangan untuk guru tersebut segera dicairkan. Simak penjelasannya disini.
Tahun 2023 guru di Indonesia bakal mendapat tunjangan dengan nominal yang lumayan. Tunjangan tersebut jenisnya beragam.
Tunjangan meliputi guru Non PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga PPPK.
Guru harus mengetahui apa saja tunjangan tersebut agar tidak keliru.
Apa saja tunjangan itu? Berikut daftar tunjangan guru tahun 2023
1. Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD
Guru PNSD mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Permendikbud No 19 Tahun 2019.
Juknis yang terkandung dalam Permendikbug menyebutkan guru PNSD akan mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan.
Ini bakal dicairkan menggunakan metode pencairan tiga bulan.
Berikut ini nominal gaji pokok yang tercantum dalam PP No 15 Tahun 2019:
a. gaji kelas III
- Golongan IIIa mendapat gaji Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400