3. Memasukkan Guru Non PNS
Peraturan Sekjen Kemendikbud No 18 Tahun 2021 mengatur besaran tunjangan guru Inpassing non ASN.
Tunjangan yang akan diterima adalah 1 kali gaji pokok setiap bulan. Nominal gaji diatur dalam PP No 15/2019. Nominal tunjangan tertera di SK Inpassing.
4. Guru Non Inpassing dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Guru Non Inpassing dan Non PNS mendapatkan besaran tunjangan sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2021.
Nominal yang diperoleh guru penyetara adalah Rp. 1.500,00 per bulan.
5. Tunjangan PPPK Guru
Peraturan tunjangan guru ASN PPPK ditetapkan tahun 2022 dan seterusnya sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud No 18 Tahun 2021.
Nominal tunjangan guru yang akan diperoleh guru PPPK adalah 1 kali gaji pokok sesuai SK masing-masing. Aturan mengenai gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang memiliki 17 golongan.
Nah itulah informasi mengenai tunjangan guru tahun 2023. Semoga tersampaikan dengan baik. (*)