SUMEKS.CO - Ini besaran uang yang diterima PNS. Jika memilih pensiun. Saat ini tengah dibahas RUU pensiun dini massal.
Jadi tak ada salahnya kita intip berapa sih besaran pensiun yang diterima PNS. Apalagi saat ini tengah gencar usulan agar skema pensiun diubah.
Bahkan banyak harapan muncul PNS bisa dapat pensiun Rp 1 miliar. Jika skema itu jadi diubah tahun 2023 ini. Tujuannya agar pensiunan PNS bisa lebih sejahtera.
Infonya, soal rencana PNS pensiun dini massal itu masih dibahas RUU-nya. Begitu juga dengan anggaran dana Rp 1 miliar untuk pensiun PNS masih di review di kementrian terkait. Yaitu menteri keuangan dan kementrian lainya.
Lantas saat ini berapa besaran uang yang diterima PNS saat memasuki masa pensiun? Berdasarkan gaji dan jabatan.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengatur tentang pemberhentian dengan hormat terhadap ASN demi perampingan organisasi, sudah diusulkan untuk dibahas.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 87 ayat (1) RUU ASN yang menyatakan ASN bisa dipensiunkan dini secara massal untuk kepentingan perampingan organisasi maupun kebijakan dari pemerintah.
"PNS diberhentikan dengan hormat karena: perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini," demikian bunyi Pasal 87 ayat (1) poin d.
Pada ayat (5) aturan tersebut semakin diperjelas di poin tambahan baru usulan pemerintah, yang berbunyi "demi kepentingan perampingan organisasi, pensiun dini harus dilakukan secara massal."
Kendati demikian, dalam pengaplikasiannya pemerintah harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR untuk mengambil kebijakan tersebut.
"Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," demikian bunyi Pasal 87 ayat (5).