Pelaku juga diketahui pernah melakukan pencabulan anak di bawah umur pada 2014 lalu.
Selain itu, polisi juga mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Utara.
“Setelah kami telusuri, bahwa ternyata atas nama Iwan Sumarno pernah berperkara dengan divonis selama 7 tahun atas perbuatan cabul,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, saat dihubungi pada Senin, 2 Januari 2023. (pojoksatu)