Terungkap Pelaku Penculikan Anak untuk Dijadikan Pemulung Ternyata Residivis, Kasusnya Pencabulan Bocah

Rabu 04-01-2023,06:35 WIB
Editor : Julheri

SUMEKS.CO —  Terungkap pelaku penculikan anak ternyata residivis. Sudah dihukum kasus pencabulan anak. Korban baru anak diculik di gunung sahari untuk dijadikan pemulung. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka Irwan Sumarno (42), pelaku penculikan bocah Malika Anastasya (6).

Pelaku ditetapkaan tersangka karena berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti dan visum dari kejadian penculikan korban.

Tak hanya itu, dari hasil pendalaman penyidik juga menemukan adanya kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

BACA JUGA:Bocah Perempuan Korban Penculikan Jalani Pemeriksaan di RS Polri

Salah satunya, bukti luka akibat pemukulan yang dilakukan tersangka Irwan Sumarno.

“Ada bukti kekerasan fisil terhadap yang dilakukan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa, 3 Januari 2023.

Bukti kekerasan lain yang dilakukan Irwan Sumarno terhadap korban yaitu, adanya lukan memar dibibir hingga adanya bekas tendangan di bagian punggung korba.

“Kekerasan dilakukan dalam rangka agar korban ikut memulung,” ujar Zulpan.

BACA JUGA:Ada Penculikan, Peristiwa Penting sebelum Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan

Atas ulah tersangka, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dengan ancaman penjara 9 tahun.

Kemudian dijerat Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, pelaku penculik anak di Gunung Sahari itu bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman berhasil ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur.

BACA JUGA:Relatif Baik Daya Tahan Perekonomian Indonesia Tahun 2022, Penduduk Miskin juga Berkurang

Kategori :