SUMEKS.CO - Bawaslu RI telah membuka lowongan untuk 49.549 formasi untuk tenaga teknis tahun anggaran 2022.
Informasi lowongan kerja PPPK ini diumumkan melalui surat Pengumuman Nomor 583/KP.01/K1/12/2022.
Kualifikasi tersebut menyesuaikan dengan jabatan yang akan dilamar pada saat mendaftar.
Lowongan PPPK Bawaslu ini terbuka bagi lulusan Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV), hinggga Sarjana (S-1) dari beberapa jurusan.
BACA JUGA:Bawaslu Buka Lowongan 49.549 Formasi PPPK Tenaga Teknis, Cek Link Pendafatarannya Disini
Pendaftaran dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini cara pendaftaran dan syarat seleksi PPPK tenaga teknis Bawaslu:
Persyaratan umum daftar seleksi PPPK Bawaslu
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Bawaslu Awasi DPT dan Tekankan 4 Poin Ini Agar Pemilu 2024 Jurdil
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;