Lowongan untuk 49.549 Formasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Disini

Senin 26-12-2022,16:40 WIB
Editor : Zeri

BACA JUGA:4 Arahan Jokowi Kepada Bawaslu, Nomor 3 Harus Responsif Jangan Jadi Badan Was-was Pemilu

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);

BACA JUGA:Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Bawaslu Harap Semua Daerah Tetap Kondusif

11. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato ditubuh/anggota badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;

13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 dari skala 4,00 dengan ketentuan:

  • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
  • Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
  • BACA JUGA:Paulina Ajukan Kontra Memori Banding, Seret Komisioner Bawaslu Sumsel

    14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; 
  • Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
  • 15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

    BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Tunggu Putusan Banding Terdakwa Bawaslu Muratara

    Persyaratan khusus 

    Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 bagi pelamar

    Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. 

    Kategori :