Lowongan untuk 49.549 Formasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Disini

Senin 26-12-2022,16:40 WIB
Editor : Zeri

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Sosialisasi Pengawasan Pemilu Libatkan Jurnalis

Ketentuan bagi pelamar penyandang disabilitas

1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:

  • Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  • BACA JUGA:Satu Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara

    Cara daftar seleksi PPPK Bawaslu

    Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi Pemerintah dan 1 formasi jabatan;

    Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar.

    Penempatan terbagi ke dalam penempatan di Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan 443 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran IX; 

    BACA JUGA:Bawaslu Soroti Potensi Politik Transaksional Saat Kampanye

    Adapun cara daftar seleksi PPPK Bawaslu adalah sebagai berikut:

    1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;

    2. Login ke portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;

    3. Melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia; 

    BACA JUGA:Bawaslu akan Perkuat Sinkronisasi Data Pengawasan Pusat Hingga Daerah

    Kategori :