BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Sosialisasi Pengawasan Pemilu Libatkan Jurnalis
Ketentuan bagi pelamar penyandang disabilitas
1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:
BACA JUGA:Satu Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara
Cara daftar seleksi PPPK Bawaslu
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi Pemerintah dan 1 formasi jabatan;
Pelamar memilih jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dan memilih penempatan sesuai dengan keinginan pelamar.
Penempatan terbagi ke dalam penempatan di Sekretariat Jenderal, 34 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan 443 Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan rincian sebagaimana tercantum Lampiran I dan Lampiran IX;
BACA JUGA:Bawaslu Soroti Potensi Politik Transaksional Saat Kampanye
Adapun cara daftar seleksi PPPK Bawaslu adalah sebagai berikut:
1. Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2022;
2. Login ke portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
3. Melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
BACA JUGA:Bawaslu akan Perkuat Sinkronisasi Data Pengawasan Pusat Hingga Daerah