PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas dua tersangka kasus ilegal drilling BBM subsidi, hingga menyebabkan kebakaran hebat di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang beberapa waktu lalu, diam-diam telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus.
Juru bicara PN Palembang, Efrata H Tarigan SH MH dikonfirmasi Kamis 1 Desember 2022 membenarkan pihak PN Palembang telah menerima berkas dan telah dilakukan registrasi serta penetapan perangkat persidangan.
Dia menerangkan bahwa perkara tersebut telah teregistrasi pihak PN Palembang, dengan nomor perkara 1493/Pid.Sus/2022/PN.Plg atas nama tersangka Kevin Ardiansyah alias Kevin bin Iwan Setiawan dan Subur bin Mistar.
"Jika tidak ada kendala, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022," ungkap Efrata.
Dikatakannya, sidang perdana tersebut akan berlangsung di ruang sidang Cakra lantai I gedung PN Palembang, dengan perangkat persidangan yakni Paul Marpaung sebagai hakim ketua serta dua hakim anggota Harun Yulianto dan H Sahlan Effendi SH MH, dibantu Panitera Pengganti M Soleh.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Bongkar Penimbun BBM Subsidi, 490 liter Solar Diamankan
Untuk pelaksanaan sidang, masih kata Efrata kemungkinan besar masih akan menerapkan sistem sidang online, yakni kedua terdakwa dihadirkan secara online dari balik monitor persidangan, karena mengingat kondisi Pandemi COVID-19 yang saat ini masih terjadi.
Dia berharap, agar nantinya para pengunjung persidangan beserta para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum masing-masing tersangka agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama jalannya persidangan, seperti tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.
Diceritakan dalam berkas dakwaan JPU, tersangka Kevin serta Sabar bersama dengan tiga orang lainnya yang dinyatakan DPO yakni Herianto alias Heri, Asnedi alias Senin serta Baron Hamdani alias Baron, diduga telah melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Bio Solar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penimbunan BBM bio solar dilakukan di salah satu gudang khusus, disinyalir milik oknum polisi bernama Saparuddin yang disewakan dan dikelola oleh Baron Hamdani alias Baron (DPO).
BACA JUGA:Oknum ASN DPRD OKU 'BOS' Penimbun BBM Subsidi Resmi Ditetapkan Tersangka
Kebakaran hebat diduga bermula saat tersangka Sabar, sopir truk tangki PT Diandra Kharisma Abadi melakukan penimbunan BBM Bio Solar subsidi sebanyak 8.000 liter dengan mengganti minyak oplosan, tanpa sepengetahuan serta seizin dari tempatnya bekerja, dengan keuntungan yang diperoleh Rp4,8 juta.
Dari kegiatan Ilegal drilling tersebut, nyatanya pada sekira bulan September 2022 silam menyebabkan kebakaran, dan ledakan hebat, yang mana tidak hanya membakar gudang penimbunan BBM Subsidi beserta isinya, juga menghanguskan sejumlah bangunan lainnya di sekitar gudang.
Adapun ditaksir nilai kerugian akibat kegiatan ilegal drilling tersebut mencapai miliaran rupiah, kedua tersangka dijerat melanggar Primer Pasal 188 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana.
Atau subsider Pasal 53 jo. Pasal 23A ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 5 dan 8 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana.