Banner Pemprov
Pemkot Baru

Eks Kadisperkimtan Agus Rizal Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah 99 Proyek Fiktif

Eks Kadisperkimtan Agus Rizal Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah 99 Proyek Fiktif

Eks Kadisperkimtan Agus Rizal Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah 99 Kegiatan Fiktif Miliaran Rupiah--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Putra asli Sumsel yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Ali Akbar langsung menunjukkan taji.

Tanpa menunggu waktu lama, ia tancap gas menindak kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah

Pada Jumat 5 Desember 2025 siang, Kejaksaan Negeri Palembang resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah Agus Rizal, Aparatur Sipil Negara sekaligus mantan Kepala Disperkimtan Palembang.

Serta Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV. Mapan Makmur Bersama, sebagai pihak ketiga penyedia material.

BACA JUGA:Giliran DA Staf Disperkimtan Diperiksa Skandal Korupsi Proyek Perkimtan Palembang

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Proyek Disperkimtan Palembang, Pihak Dinas dan Dua Pemilik Toko Material Diperiksa Kejari

Penetapan dan penahanan tersangka diumumkan langsung oleh Kajari Palembang Ali Akbar dalam konferensi pers yang digelar sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam kesempatan itu, Ali Akbar memaparkan kronologi penyidikan, temuan kerugian negara, hingga peran masing-masing tersangka.


Kepala Kejari Palembang M Ali Akbar SH MH (tengah) saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka korupsi proyek fiktif Disperkimtan--Fadli

- Ratusan Saksi Diperiksa, Fakta Mengejutkan Terungkap

Dalam penyidikan yang berlangsung intens sejak awal tahun, penyidik Kejari Palembang telah memeriksa 139 orang saksi, mulai dari Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat dan staf Disperkimtan.

Selain itu, dua orang ahli—Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara—turut dimintai keterangan.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan fakta mencengangkan. Dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun Anggaran 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: