Banner Pemprov
Pemkot Baru

Eks Kadisperkimtan Agus Rizal Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah 99 Proyek Fiktif

Eks Kadisperkimtan Agus Rizal Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah 99 Proyek Fiktif

Eks Kadisperkimtan Agus Rizal Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah 99 Kegiatan Fiktif Miliaran Rupiah--Fadli

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman berat.

Ali Akbar menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di dua tersangka saja. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, Kejari siap membuka penyidikan lanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: