Biaya Pengurusan SIM Motor dari Bikin Baru, Perpanjang Hingga denda Kadaluarsa Terbaru 2026 di Palembang
Biaya pengurusan Surat SIM C di Palembang pada tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri, dan belum mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya. --
SUMEKS.CO – Memasuki awal 2026, masyarakat yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu memperhatikan rincian biaya terbaru dan persyaratan administrasi.
Hingga saat ini, tarif resmi pembuatan SIM masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sama untuk biaya pengurusan Surat SIM C di Palembang pada tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri, dan belum mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya.
Meskipun tarif pokok PNBP tidak mengalami kenaikan, pemohon pembuat SIM motor diimbau untuk menyiapkan dana tambahan untuk biaya penunjang seperti tes kesehatan dan psikologi yang kini menjadi prosedur standar di seluruh Satpas di Indonesia.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta SIMKESGI Milik Poltekkes Palembang
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut tarif murni penerbitan SIM baru:
• SIM A (Mobil): Rp120.000
• SIM C (Motor): Rp100.000
• SIM D (Penyandang Disabilitas): Rp50.000
• SIM Internasional: Rp250.000
Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










