Banner Pemprov
Pemkot Baru

Biaya Pengurusan SIM Motor dari Bikin Baru, Perpanjang Hingga denda Kadaluarsa Terbaru 2026 di Palembang

Biaya Pengurusan SIM Motor dari Bikin Baru, Perpanjang Hingga denda Kadaluarsa Terbaru 2026 di Palembang

Biaya pengurusan Surat SIM C di Palembang pada tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri, dan belum mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya. --

SUMEKS.CO –  Memasuki awal 2026, masyarakat yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu memperhatikan rincian biaya terbaru dan persyaratan administrasi.

Hingga saat ini, tarif resmi pembuatan SIM masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sama untuk biaya pengurusan Surat SIM C di Palembang pada tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri, dan belum mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya. 

Meskipun tarif pokok PNBP tidak mengalami kenaikan, pemohon pembuat SIM motor diimbau untuk menyiapkan dana tambahan untuk biaya penunjang seperti tes kesehatan dan psikologi yang kini menjadi prosedur standar di seluruh Satpas di Indonesia.

BACA JUGA:Apa Sih Perbedaan Mobil Listrik dan Hybrid? Mana yang Lebih Cocok untuk Gaya Hidup Anda? Simak Penjelasanya

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta SIMKESGI Milik Poltekkes Palembang

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut tarif murni penerbitan SIM baru:

• SIM A (Mobil): Rp120.000

• SIM C (Motor): Rp100.000

• SIM D (Penyandang Disabilitas): Rp50.000

• SIM Internasional: Rp250.000

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Persekat Tegal Vs Sriwijaya FC: Gagal Maksimalkan Pinalti Laskar Wong Kito Gagal Raih Poin

BACA JUGA:Hadapi Musim Hujan, Ini 7 Cara Aman Naik Motor Listrik, Tips Dari Tim Safety Riding Astra Motor Sumsel

Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: