Banner Pemprov
Pemkot Baru

Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Rektorat UM Palembang Didesak Segera Pecat HM

Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Rektorat UM Palembang Didesak Segera Pecat HM

Buntut Dugaan 'Predator' Mahasiswi, Rektorat UM Palembang Didesak Segera Nonaktifkan HM--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Rektorat Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang didesak untuk segera menonaktifkan HM, oknum dosen Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.

Desakan ini muncul, menyusul laporan korban yang mengaku mengalami trauma berat akibat perbuatan tidak terpuji tersebut.

Permintaan penonaktifan disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum korban, Hj Titis Rahmawati SH MH CLA.

Ia menegaskan, langkah penonaktifan penting dilakukan demi melindungi hak-hak akademik korban serta mencegah potensi intervensi selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Mahasiswi, Polisi Periksa 2 Saksi Tambahan

BACA JUGA:Mahasiswi Diduga Dilecehkan Saat Bimbingan Berujung LP, Oknum Dosen UMP Bantah, Kampus Bentuk Tim Investigasi

“Kami telah melayangkan surat resmi kepada Rektorat UM Palembang agar oknum dosen yang bersangkutan segera dinonaktifkan. Ini bertujuan untuk menjamin hak-hak klien kami sebagai pelapor, serta memastikan proses akademik dan hukum berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi,” ujar Titis saat ditemui di kantornya, Selasa 13 Januari 2026 kemarin.

Selain mendesak penonaktifan, Titis juga meminta pihak rektorat tidak berhenti pada pembentukan tim investigasi semata.


Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Palembang (FH UMP) membentuk tim investigasi atas dugaan salah satu oknum dosen lakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.-Dok.Sumeks.co-

Menurutnya, kampus wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional.

“Satgas PPKS memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan awal kepada korban, serta merekomendasikan sanksi administratif bagi pelaku. Ini penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kampus,” tegasnya.

Titis menekankan bahwa, pembentukan Satgas PPKS bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 serta diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Kedua regulasi tersebut, mengatur mekanisme penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan standar pembuktian administratif yang berfokus pada terciptanya lingkungan kampus yang aman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: