PALEMBANG, SUMEKS.CO - Irvan Tayangan (24), warga Jalan Perjuangan Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-AlangLebar diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu (SS) sebanyak 5 bungkus dengan berat bruto 1,21 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang pengedar sabu-sabu.
"Masih kita kembangkan untuk mencari barang bukti, hasilnya ditemukan di depan rumah tersangka tepatnya di bawah pohon Sawo, Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB dengan sebanyak 1,21 gram," kata Mario Ivanry di Mapolrestabes Palembang, Sabtu 26 November 2022.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu Milik Tersangka Andi Lala
Mario Ivanry menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di depan rumah tersangka.
"Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan didapati empat orang yang saat itu berada di tempat kejadian serta saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lima bungkus sabu yang terletak di halaman rumah tersangka Irvan, namun tersangkanya sudah dulu berhasil kabur," ujar Mario Ivanry.
Dua hari kemudian anggotanya kembali melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. (*)
BACA JUGA:BNN Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu-sabu dalam Kardus Pempek ke Sekayu