Oleh : Indah Sari. Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Palembang.
Sesuai amanah UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh DPR pada 7 Oktober 2021, nomor induk kependudukan atau
NIK digunakan sebagai NPWP.
Orang Pribadi sekarang dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
BACA JUGA:Target Pajak Hiburan di Palembang Hampir Tercapai
Masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak karena terintegrasi NIK sebagai NPWP.
Lantas apakah setiap warga yang memiliki NIK otomatis harus membayar pajak? Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak.
Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilansetahun di atas batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau peredaran bruto di atasRp 500 juta per tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0.5% (PP 23/2018).
Format NPWP baru ini berlaku sejak 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.
--
Bagi wajib pajak yang belum melakukan validasi nik diberikan k e s e m p a t a n hingga 31 Desember 2023 karena mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi
perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu NIK.
Kriteria wajib pajak yang harus melakukan perubahan atau pemutakhiran data adalah wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk (memiliki NIK) dengan status NPWP normal dan Non Efektif (NE), yang berdasarkan hasil pemadanan data identitas wajib pajak dengan data kependudukan memperolehhasil belum valid (belum sesuai dengan data kependudukan).
BACA JUGA:62 Peserta Ikuti Lomba Layang-Layang di Plaza BKB
Untuk mengetahui status valid atau belum valid, Wajib Pajak dapat melihatnya di DJP Online dengan login masing-masing wajib pajak, datang ke loket TPT, atau menghubungi kring pajak di 1500200. wajib pajak dengan status valid tidak perlu lagi melakukan pemutakhiran data.