PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hingga saat ini terlapor (terduga pelaku) dan saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Arya Lesmana Putra (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang belum juga memenuhi panggilan alias mangkir meskipun sudah diberikan warning penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tim kuasa hukum terlapor dari Yayasan Lembag Bantuan Hukum Harapan Rakyat (YLBH Hara) Sumsel disampaikan mereka siap memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
"Hanya saja dengan berbagai pertimbangan kami meminta agar dilakukan pemeriksaan hingga dua minggu ke depan. Surat permohonannya bakal kami sampaikan ke penyidik paling lambat dua hari ke depan," ucap juru bicara YLBH Hara Sumsel, Asnawi Bastoni SH, Rabu 9 November 2022.
Asnawi menyebut bukan tanpa alasan jika pihaknya belum mau memberikan komentar ke media.
Ini dikarenakan pihaknya belum menerima surat kuasa khusus untuk dilakukan pendampingan sebagai saksi. Nah, surat tersebut baru diterima pada Senin 7 November 2022 lalu.
Dimana, dari total 18 orang saksi dari UKMK Litbang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, sudah ada 13 mahasiswa yang memberikan kuasa. Sedangkan, kelima orang lainnya masih ditunggu untuk ikut menandatangani surat kuasa.
Menurut Asnawi, ke-13 mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang dipanggil sebagai saksi ini terkait laporan polisi nomor LP.B/608/X/2022/SPKT/Polda Sumsel dengan pelapor Arya Lesmana Putra.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh Arya ini terkait perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah Naik ke Penyidikan, Segera Panggil Terlapor
Asnawi juga menegaskan kliennya akan diminta untuk menyampaikan fakta-fakta sebenarnya dari kejadian yang terjadi saat pelaksanaan Diksar calon anggota baru UKMK Litbang UIN Raden Fatah yang dilangsungkan di Bumi Perkemahan (Buper) Gandus beberapa waktu lalu.
"Di kesempatan ini pula kami berharap agar tidak ada lagi statament-statament di luar yang cenderung mendeskriditkan klien kami. Karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan kita harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," pinta Asnawi didampingi ketujuh tim kuasa hukum mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait permohonan penundaan pemeriksaan oleh tim kuasa hukum mahasiswa UKMK Litbang ini, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK mengaku bakal mempelajari alasan permohonan penundaan tersebut.
"Nanti akan kita lihat terlebih dulu alasan penundaannya seperti apa dan akan disampaikan ke pimpinan," sebut Agus.
BACA JUGA:Presma UIN Raden Fatah: Kasus Arya Baiknya Diarahkan ke Restorative Justice