Dengan meminta uang sebesar Rp 5juta, korban hanya sanggup memberikan Rp1,4 juta saja.
Merasa sudah diperas, korban nekat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan petugas, para pelaku berhasil dibekuk saat berada di tongkrongan di kawasan Pantai Panjang.
Keempatnya kemudian digiring ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengamen Ditikam OTD di Kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu
Dalam kasus tersebut sejumlah barang bukti juga diamankan. Diantaranya uang sejumlah Rp1.450.000 yang diterima dari korban, 1 handphone yang digunakan merekam video dan 1 handphone yang digunakan memeras korban. (*)