LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Ice Karlina, salah satu perempuan yang ikut maju pada Pilkades 2022 di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Namun ia dinyatakan tidak memenuhi syarat, saat penetapan panitia Pilkades kabupaten pada 7 September 2022 lalu lantaran tidak memenuhi syarat karena tahun lahir yang berbeda antara dokumen kependudukan dan ijazah.
Yakni antara yang tercantum di ijazah SD, SMP dan MA, berbeda dengan yang tercantum di administrasi kependudukan baik itu KTP, KK maupun di akte kelahiran.
Di ijazah tahun lahir Ice Karlina itu ditulis tahun lahir 1999. Sementara di administrasi kependudukan tercantum 1997.
BACA JUGA:Bakal Calon Kades Wanita di Muratara Tak Terima Tidak Diloloskan, Ini Alasannya
Setelah dinyatakan tidak memenuhui syarat Ice Karlina mengajukan keberatan kepada panitia pilkades. Namun hasilnya sama. Pada berita acara penetapan yang keluar 12 September 2022, masih dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bahkan pada poin tiga pada berita acara penetapan 12 September 2022 tersebut ditegaskan, bahwa tidak ada keputusan Pengadilan Negeri yang menyatakan ada kesalahan penulisan.
Namun sebelum adanya penetapan kedua itu, Ice Karlina melalui kuasa hukumnya Abdul Aziz telah mengajukan permohonan perubahan tahun lahir di ijazah kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
"Hasilnya permohonan klien kami dikabulkan. Namun penetapan oleh pengadilan negeri keluar di hari yang sama dengan keluarnya penetapan panitia Pilkades kabupten, yakni 12 September 2022," kata Kuasa Hukum dari Ice Karlina, Abdul Aziz Jumat 13 September 2022.
BACA JUGA:Bakal Calon Kades di Muratara Tes Kejiwaan, Begini Penjelasan Kadis DPMPD
Bahkan dalam penetapan keputusan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kata Aziz, memerintahkan Dinas Pendidikan, Disdukcapil dan sekolah Ice Karlina untuk mengubah tahun lahir ijazah menjadi 1997.
Dijelaskan Aziz, argumen hukum yang yang disampaikan dalam permohonan pengadilan adalah dasar logika logis. Jika klienya lahir tahun 1999, maka usia masuk SD itu di bawah usia 5 tahun. Itu tidak masuk akal. Sehingga membuktikan ada kesalahan penulisan tahun lahir pada ijazah.
"Namun jika kelahiran 1997, maka wajar, yang bersangkutan masuk SD usia kurang dari 7 tahun dan ini masuk akal," katanya.
Sementara, hasil keputusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tersebut oleh Ice Karlina didampingi kuasa hukumnya, sudah disampaikan ke panitia Pilkades kabupaten Muratara, Dinas Pendidikan, Disdukcapil maupun sekolah, pada Jumat 13 September 2022.
BACA JUGA:Gagal Tes Seleksi Tambahan, Calon Kades Incumbent Geruduk Kantor DPMD Ogan Ilir